Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai Pendorong Akuntabilitas Keuangan Negara

Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat nampaknya masih harus terus bekerja keras dalam menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan negara. Bagaimana tidak, pengelolaan keuangan negara memegang salah satu bagian penting kehidupan bernegara yang sesuai dengan cita-cita negara Indonesia merdeka. Tekad dan langkah nyata sudah semestinya dilakukan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia memiliki sebuah lembaga negara bernama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bertugas menegakkan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Tentunya, keberadaan BPK RI yang kuatlah yang menjadi harapan semua untuk bisa menghapus catatan buruk masa lalu negara yang diwarnai oleh banyak penyalahgunaan kekuasaan terhadap keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau yang biasa disingkat BPK atau BPK RI adalah sebuah lembaga bebas dan mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.  Pengelolaan Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kegiatan pejabat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

BPK  didirikan pada 1 Januari 1947 . Keberadaannya berdasarkan pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen).

“Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.” (Pasal 23 ayat (5) UUD 1945)

Sedangkan saat ini, setelah amandemen UUD 1945, landasan hukum BPK RI tercantum dalam BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E, 23F, dan 23G) Undang-Undang Dasar 1945.

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Sementara, landasan operasionalnya berdasarkan pada:

  1. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. UU No.  1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; serta
  4. UU No, 15 tahun 2006 tentang BPK.

Pastinya, BPK hadir dengan membawa peran dan tugas yang harus dilakukan. Adapun peran dan tugas pokok BPK dapat diuraikan dalam dua hal sebagai berikut.

  1. Memeriksa asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya.
  2. Mengetahui tempat penyimpanan uang negara dan penggunaan uang negara tersebut.

Dalam UUD 1945 setelah amandemen, BPK RI berdiri sejajar dengan Presiden. Setelah sebelumnya pada masa Soekarno dan Soeharto, pada prakteknya BPK RI berada di bawah kendali pemerintah karena reduksi peran.

Dari landasan dan kedudukannya, maka kokohlah keberadaan BPK RI yang memiliki visi dan misi sebagai berikut.

VISI

Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

MISI

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan
  2. Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.

Sebelum masuk penjelasan lebih jauh, perlu Sahabat ketahui bahwa BPK memiliki nilai-nilai dasar yang menjadi penguat mereka dalam menjalankan perannya.

  1. Independensi. BPK menjunjung tinggi independensi dengan baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat memengaruhi independensi.
  2. Integritas. BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
  3. Profesionalisme. BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

Akuntabilitas dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. (Mardiasmo, 2009)

Lebih jauh, Lembaga Administrasi Negara RI dan BPKP (2001: 29) menjelaskan pengertian akuntabilitas keuangan dalam pembahasan pembagian akuntabilitas sebagai berikut.

Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung jawaban mengenai integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggung jawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah.

Akuntabilitas keuangan negara sangatlah penting untuk dilakukan dalam tata kelola pemerintahan. Tanpa adanya akuntabilitas, keuangan negara bisa saja menjadi objek penyelewengan pihak-pihak tidak bertanggung jawab seperti yang menimpa di masa lalu.

BPK RI berperan dalam membangun aspek akuntabilitas keuangan negara dalam tata kelola pemerintahan. Dengan kata lain, BPK berperan dalam mendorong pemerintah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pada prakteknya, dalam melakukan peran membangun dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, BPK RI melaksanakan peran tersebut melalui tugas dan wewenangnya (berupa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan) yang direalisasikan melalui sistem kerja BPK yang sistematis, yang kemudian dibuktikan dengan hasil pencapaian kerja BPK. BPK harus memastikan bahwa harta negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Secara umum, sistem kerja BPK terbagi menjadi empat tahapan sebagai berikut.

Pertama. BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Hal ini dimaksudkan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan ngeara.

Pemeriksaan BPK sendiri terbagi menjadi tiga jenis pemeriksaan.

Pemeriksaan Keuangan

Pemeriksaan Keuangan oleh BPK ialah pemeriksaan atas laporan keuangan yang diikuti oleh pemberian predikat Opini.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Predikat Opini terbagi menjadi empat: Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Menolah Memberikan Pendapat.

Pemeriksaan Kinerja

Pemeriksaan Kinerja oleh BPK ialah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas yang diikuti oleh pemberian hasil temua, simpulan, dan rekomendasi.

Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu

Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu oleh BPK ialah pemeriksaan yang tidak termasuk ke dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja yang kemudian diikuti oleh pemberian simpulan.

Kedua. BPK melaporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur pidana.

Ketiga. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD.

Keempat. Memantau tindak lanjut pemeriksaan BPK.

Sistem kerja inilah yang menjadi jalan bagi BPK melakukan berbagai perannya.

Baru-baru ini BPK memiliki jargon: BPK Kawal Harta Negara yang sering kita dengar di media massa dan seminar-seminar BPK. Untuk mengawal harta negara dengan baik diperlukan beragam tindakan, salah satunya adalah dengan mendorong akuntabilitas keuangan negara. Tidak semena-mena mereka hanya bersuara kosong saja. Pada semester I tahun 2017, BPK berhasil membuktikan kinerjanya dengan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery.

Selain itu, BPK telah memberikan 463.715 rekomendasi (sebanyak 320.136 rekomendasi (69%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi) yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif.

Alhasil, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian hampir sekitar 70% pada 2016. Capaian opini pada LKPD ini telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah 91% dari target 85%, pemerintah kabupaten sejumlah 66% dari target 60%, dan pemerintah kota sejumlah 77% dari target 65%.

Selanjutnya, selama periode 2003 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK sebagai aparat penegak hukum.

Selengkapnya, Baca: BPK Selamatkan Keuangan Negara Senilai Rp13,70 Triliun Pada Semester I Tahun 2017

Sampai sejauh ini, fakta-fakta di atas berhasil membuat BPK tumbuh sebagai pahlawan pengawal harta negara. Dan tentunya semua orang berharap kedepannya BPK dapat menyelamatkan harta negara dan mencegak kebocoran harta negara lebih banyak lagi.

Tentu sebagai warga negara yang mendambakan tata kelola pemerintahan yang baik, pencapaian BPK RI sejauh dan sebesar itu perlu kita apresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap penegakkan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Karena dengan adanya pengelolaan keuangan negara yang baik, tindak tanduk penyelewengan harta negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir. Ayo dukung BPK Kawal Harta Negara!

BPK RI. (2012). Pemeriksaan BPK: Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara. Diakses pada 9 Januari 2018.

BPK RI. (2013). BPK RI Bangun Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara. Diakses pada 9 Januari 2018.

AnS Consulting Services. Definisi Akuntabilitas. Diakses pada 9 Januari 2018.

Syarif, Darman. Akuntabilitas. Diakses pada 9 Januari 2018.

BPK RI. (2017). Gambaran Umum BPK RI. Diakses pada 9 Januari 2018.

BPK RI. (2017). Mengenal Lebih Dekat BPK – Sebuah Panduan Populer. Diakses pada 9 Januari 2018.

Fitur Judul: bengkulu.bpk.go.id

Fitur Pendukung:

  1. Buku Mengenal Lebih Dekat BPK.
  2. BPK RI: Gambaran Umum.
  3. Gambar berlisensi gratis freepik.com.

  • Tulisan ini telah dibagikan ke berbagai sosial media penulis, dengan harapan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami peran penting BPK RI dalam mendorong tercapainya akuntabilitas keuangan negara.
  • Penulis berharap pembaca turut membagikan tulisan ini ke berbagai sosial media.
  • Mari beri komentar, saran, atau kritik terbaikmu di kolom komentar!
75Shares

Muhammad Fadillah Arsa

Kreator Konten Daring dan Programmer. Bloger Bandung. Founder Forum Bloger ID. Saat ini sedang mengenyam pendidikan di Program Studi S1 Teknik Informatika Universitas Padjadjaran. Hubungi saya melalui email [email protected] . Selengkapnya di www.fadillaharsa.id

Mungkin Anda juga menyukai