Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Secara garis besar, hak merupakan semua hal yang harus diperoleh atau didapatkan. Hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakandengan penuh tanggung jawab. Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain sehingga, seseorang tidak bisa semena-mena dalam menggunakan haknya. Ada kalanya terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yangtentunya merugikan orang lain seperti pembunuhan dan tidak membayar pajak. Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban disebabkan oleh aktor-aktor tertentu dan tidak jarang kasus-kasus tersebut tidak dapatterselesaikan oleh hukum di Indonesia.

Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengingkaran kewajiban warga negara serta hal-hal lainnya yang menyangkut tentang kewajiban. 

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang seharusnya dilaksanakan olehsetiap warga negara terhadap penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan oleh pihak tertentu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Sebagai warga Negara yang baik, sudah semestinya kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara. Karena jika antara hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.

Pengelompokkan Kewajiban

Kewajiban menurut pendapat Curzon dikelompokan menjadi 5, yaitu :

  1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
  2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
  3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
  4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
  5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Macam – Macam Kewajiban Warga Negara

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari ancaman maupun serangan musuh.
  2. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
  4. Setiap warga negara wajib taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan bangsa, agar dapat berkembang ke arah yang lebih baik.

Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya. Pengingkaran sendiri dapat diartikan sebagai proses, cara atau perbuatan mengingkari.

Pada dasarnya, kewajiban warga negara adalah hak negara. Negara mempunyai sifat memaksa dan mencakup semuanya, sehingga negara mempunyai hak untuk menuntut warga negara menaati dan melaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negaranya.

Contoh Pengingkaran Kewajiban Di Indonesia

Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah:

  1. Membuang sampah sembarangan.
  2. Melanggar aturan lalu lintas, misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
  3. Merusak fasilitas Negara, misalnya mencorat – coret bangunan milik umum, merusak jaringan telephon, dan sebagainya.
  4. Tidak membayar pajak kepada Negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Alasan Pengingkaran Kewajiban

Di Indonesia saja ada ribuan kasus sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum. Kasus yang ribuan itu pun hanya kasus yang sempat tercatat dan diproses di pengadilan. Dalam keseharian sulit dihitung berapa banyak terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, apa alasan yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan/perbuatan melanggar hukum? Berikut ini adalah beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum.

a. Tidak Tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar hukum adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan hukum. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum.

b. Tidak Mau Tahu
Banyak orang tahu aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghambat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertangkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.

c. Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia terpaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.

d.  Tidak Mampu Mengendalikan Diri
Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar hukum karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinya yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar hukum pada orang seperti ini, orangnya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.

e.  Niat Jahat.
Tuntutan hidup atau pencapaian target atau untuk meraih sebuah kesempatan, sehingga banyak orang mencari jalan bagaimana ia bisa mencapainya. Orang seperti ini biasanya, akan melakukan perbuatan melanggar hukum ketika ada yang menjadi hambatan bagi dia untuk mencapai tujuannya. Mencari-celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan biasa menjadi “harta karun” bagi orang seperti ini. Kemudian ada juga, orang seperti ini tidak segan melakukan tindakan untuk menganiaya seseorang yang tidak ia sukai atau ia pandang sebagai ancaman bagi dirinya.

f.  Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar hukum bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan bagi untuk kembali melakukan pelanggaran hukum. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran hukum lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar hukum dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. Pelanggaran hukum ini bobotnya lebih berat. 

g.  Karena Ada Kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran hukum dengan alasan adanya kesempatan, cenderung dating tiba-tiba ketika melihat objeknya

h. Membela Diri.
Alasan melanggar hukum dengan dalil membela diri merupakan alasan yang tidak kalah seringnya dijadikan seseorang untuk menghalalkan perbuatannya. Hukum sendiri sebenarnya memberikan tempat khusus bagi orang yang melanggar hukum karena alasan membela diri, dan bila alasan membela diri itu bisa dibuktikan dan sesuai dengan ukuran timbangannya yang diberikan hukum, orang tersebut ada kemungkinan terbebas dari ancaman hukuman. Tetapi alasan membela diri tidaklah semudah diucapkan karena banyak hal lain yang terkait dengan perbuatan melanggar hukum bersangkutan. 

i. Memilih Ketentuan Hukum Yang Menguntungkan
Karena ada banyak sistem hukum yang berlaku, maka seseorang memilih salah satu ketentuan dari sistem hukum yang ada. Misalnya dengan hukum agama, seorang laki-laki boleh punya istri dari satu, tetapi hukum negara tidak memperbolehkannya, kecuali ada alasan yang sah. Maka orang tersebut tetap meneruskan niatnya kawin lagi, dan ia dengan sadar melanggar hukum negara. 

j.  Tidak Setuju Dengan Ketentuan Hukum
Alasan ini jarang terjadi, tetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar hukum dalam konteks ini lebih merupakan berkaitan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan hukum yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu hukum sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.

k. Tergoda
Tidak sedikit orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena tergoda akan sesuatu yang menguntungkan dirinya, padahal itu itu tahu betul perbuatan yang akan dilakukannya melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum dengan alasan tergoda ini bisa berkombinasi dengan alasan-alasan yang lain. 

l. Merasa Selalu Benar
Tidak jarang juga orang melanggar hukum karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan hukum. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari dari aturan hukum yang dipahaminya. 

Diolah dari berbagai sumber.

0Shares

Muhammad Fadillah Arsa

Kreator Konten Daring dan Programmer. Bloger Bandung. Founder Forum Bloger ID. Saat ini sedang mengenyam pendidikan di Program Studi S1 Teknik Informatika Universitas Padjadjaran. Hubungi saya melalui email [email protected] . Selengkapnya di www.fadillaharsa.id

Mungkin Anda juga menyukai